diskresi administrasi menurut rohr. Adapun, menurut S. diskresi administrasi menurut rohr

 
  Adapun, menurut Sdiskresi administrasi menurut rohr  Sengketa Administrasi dalam Buku Bunga Rampai Hukum Tata Nagera dan Hukum Administrasi Negara

Kewenangan Diskresi oleh Pemerintah Daerah dalam Konsep Negara Hukum a. Contoh Soal Evaluasi Akademik MOOC PPPK 2023 dan Jawaban. Nur Kumalaningdyah. Proses belajar yang aktif Proses belajar yang terbuka Jawaban b dan c benar a ASN selalu meningkatkan kompetensi, antara lain yang paling sesuai, yaitu. dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar; Mengingat : 1. PEMBAHASAN 2. Di dalam hukum administrasi negara, diskresi merupakan kebebasan bertindak atau kebebasan mengambil keputusan dari Badan atau Pejabat administrasi pemerintahan menurut pendapatnya sendiri. *Dalam triliun rupiah. B. tanggung jawab administrasi negara, menurut B. KONSEP DISKRESI KEPOLISIAN untuk menentukan sendiri dengan cara DALAM PROSES PIDANA bagaimana dan kapan wewenang yang dimiliki administrasi negara. BAB II. Ub. Sayangnya etika pelayanan publik di Indonesia belum begitu diperhatikan. 1. menurut administrasi yang normal atau jika diselesaikan menurut prosedur administrasi yang normal justru kurang berdaya guna dan berhasil guna. Perspektif Hukum Administrasi Negara. Dr. Undang Undang Republik Indonesia. “diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi public” (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah a. 10 Hutuley, In, Alwi, dan Hasniati, “Diskresi dalam Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah”, STIA Abdul Azis Kataloka Ambon, 2013, hlm. b. Nilai-nilai etika bukan hanya sekedar suatu keyakinan yang dipegang secara pribadi oleh seseorang / individu, namun etika harus menjadi acuan dan pedoman dalam bertindak baik dalam bermasyarakat maupun kelembagaan. Mengisi kekosongan hukum mengenai perihal persoalan yang muncul. A. Hal ini menjadi tindakan yang paling konkret untuk mencari solusi dan jalan keluar yang menyangkut perumusan undang-undang negara. Permasalahan dalam penelitian ini, bagaimana pola pertanggungjawaban pejabat pemerintahan yang telah menerbitkan diskresi serta upaya dan batasan dalam. Maka hukum keimigrasian dapat dikatakan bagian dari bidang hukum administrasi negara. Wewenang dan Diskresi Dalam konteks negara hukum Indonesia yang. Keputusan yang disepakati bersama antara pejabat maupun pemberi layanan dengan. Diskresi administrasi menjadi starting poin bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi public (Rohr. 1,06 Triliun ini. Prajudi Atmosudirdjo mendefinisikan diskresi, discretion (Inggris), discretionair (Prancis), freies ermessen (Jerman) sebagai kebebasan bertindak atau mengambil keputusan dari para pejabat administrasi negara yang berwenang dan berwajib menurut pendapat sendiri. Sos. Administrasi dalam pengertian sempit yaitu tata usaha ( office work). Kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri. “Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan”, Jurnal Sasi, Vol. diskresi oleh pejabat administrasi pemerintahan atau kepala daerah akan berimplikasi hukum serius bagi yang menerbitkan. 2. Administrasi Negara, (Yogyakarta: UII Press, 2001), hlm73 2 SF Marbun, Menggali dan Menemukan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik Di Indonesia, dalam SF Marbun dkk, Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta: UII Press, 2001), hlm 205 3 Zaki Ulya, Pertanggungjawaban Pejabat Pemerintahan dalam. (2) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis. Diskresi dilakukan oleh administrasi negara dalam hal-hal 101) Belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelesaian in concreto terhadap suatu masalah tersebut menuntut penyelesaian dengan segera; 2) Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar berbuat aparat pemerintah memberikan kebebasan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pendahuluan Seiring dengan perkembangan zaman maka kebutuhan dan. WEWENANG DISKRESI DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA. Pertama, Presiden khawatir anggaran tidak terserap sebagaimana 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh 4 S. ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Oleh : Hanifah Syafira br Sinaga Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sriwijaya, Palembang Email : hanifah. penggunaan diskresi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan bagaimana prosedur penggunaan diskresi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Oleh karena itu, pengertian dari diskresi tidak dimungkinkan untuk mendapatkan tafsir lain selain yang telah ditentukan dalam undang-undang tersebut. Rohr (dalam Keban, 2008:166) menyatakan bahwa diskresi administrasi merupakan starting point bagi masalah moral atau etika dalam administrasi publik. Nurudin, Agus,. hukum atau pengaturan diskresi menurut sistem hukum pidana. Pengertian Diskresi. 7 Julista Mustama, “Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan”, diakses pada 11 Mei 2017. Dalam karya ilmiah kali ini, penulis ingin mendalami permaslahan mengenai bagaimanakah prosedur Mediasi Penal dengan diskresi oleh Kepolisian Republik Indonesia dalam penegakan hukum pidana ? C. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan mengaturnya secara khusus pada Bab VI berjudul Diskresi. 45. pemerintah atau badan-badan administrasi Negara yang pada prinsipnya bertujuan untuk mewujudkan cita-cita didirikan Negara kesatuan Republik Indonesia, dengan. Diskresi yang dimaksud ialah dalam ranah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum khususnya aparatEtika diperlukan karena adanya keleluasaan kewenangan atau diskresi yang diberikan para administrator publik dan diskresi administrasi menjadi “ Strating Poin ” bagi masalah moral. 1989 dan Kebon 2008) makssud dari diskresi adalah a. 2 No. Peserta diklat akan dibekali dengan pembelajaran mengenai nilai-nilai dasar dan konsep akuntabilitas publik, konflik kepentingan dalam masyarakat, netralitas PNS, keadilan dalam pelayanan. Veteran No. 30/2014 tentang Administrasi Negara disebutkan secara eksplisit bahwa tujuan diskresi adalah: Melancarkan. 7 Julista Mustama, “Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan”, diakses pada 11 Mei 2017. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”, maksud dari “diskresi” adalah. Diskresi Dalam Konsep Negara Hukum Negara hukum (the rule of law) adalah asas yang berlaku universal yang diterima atau diakui oleh negra-negara sebagai landasan bagi bekerjanya sistem hukum dan pemerintahan. H. Tampak di sini ada konsistensi perilaku dan mengindikasikan. Kata Kunci: Kebijakan, Diskresi, Penyelenggaraan Pemerintahan A. Konsep Tentang Konsekuensi Kebijakan — 81Dimensi ini etika dianggap sebagai dimensi strategis dalam administrasi publik. 14 Rumusan pokok pasal tersebut memberi batasan terhadap diskresi dengan menyebutkan bahwa Pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi dalam mengambil keputusan wajib mempertimbangkan tujuan. Berdasarkan rumusan Diskresi menurut Undang-Undang No. 5 Amrah Muslimin, Beberapa Asas dan Pengertian Pokok-Pokok Tentang Administrasi dan Hukum Diskresi. 1. Administrasi, (Yogyakarta: FH UII Press, 2009), hlm. kata kunci: Tindakan hukum, Diskresi, Hukum administrasi negara, hukum. Sengketa Kewenangan dalam Administrasi Pemerintahan: Alternatif Penyelesaian Sengketa yang Terabaikan oleh A. Sehingga, yang berhak melakukan diskresi. sebagaimana yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengartikan diskresi sebagai keputusan atau tindakan yang ditetapkan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan. ,al. 7 Oleh karena itu, kekuasaan diskresi. 30 tahun 2014, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan. 1. Dokumen tersebut membahas berbagai konsep terkait aparatur sipil negara (ASN) seperti kompetensi, etika, dan loyalitas. Diperlukan etika dalam administrasi karena ini akan memberikan contoh yang baik, sebab setiap orang sebenarnya memiliki kesadaran masing-masing namun tidak pernah menerapkan dalam kehidupan sehari-hari. maksud dari dikresi adalah a. "Etika dan Standar Penerapan Diskresi dalam Pelayanan Publik" membahas tentang pentingnya etika dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Anderson – 1953) Æ agar dianggap. IKBAR ANDI ENDANG Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Jl. Alasan pertama adalah adanya public interest atau kepentingan publik yang harus dipenuhi oleh pemerintah karena pemerintahlah yang memiliki tanggung jawab. 2009. 5 Marbun SF, dkk,Op. bahasan mengenai “diskresi” dalam hukum administrasi. John A. Definisi Administrasi Dalam Berbagai Sudut Pandang. Diskresi dan Tanggung Jawab Administrasi Pemerintahan (Julista Mustamu, Jurnal Sasi Vol. masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik. Diskresi diatur dalam satu bab khusus. Sepanjang waktu, kebanyakan komentator seperti Luther Gulick, administrator kota pertama New York dan pendiri American Society for Pulib Administration, berargumen bahwa kebijakan dan administrasi tidak dapat dipisahkan, dan setiap tindakan manajer publik memerlukan “jaringan diskresi dan tindakan. Prof. Budi Suhariyanto, Titik Singgung Pertanggungjawaban Diskresi Pejabat Pemerintah dalam Aspek Hukum Administrasi dan Hukum Pidana, (Jakarta: Puslitbang Hukum dan. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pemberian (H adi, 2017). 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 1 Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 36. 1. Maksud kajian ini adalah berupaya memberikan penjelasan dan kejelasan lebih lanjut mengenai implementasi Diskresi dalam^Kajian Diskresi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan”, (Jakarta: Pusat Kajian Sistem dan Hukum Administrasi Negara – LAN 2016), Hlm. Tidak ada jawaban yang benar rbuka, dengan belajar hal yang berbeda adalah gambaran dari seseorang yang melakukan proses belajar yaitu. Kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri. , Bahan Ajar Mata Kuliah Hukum dan Kebijakan PublikMeskipun Freis Ermessen memiliki legitimasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tetapi perlu kiranya ditinjau pengujiannya dari kewenangan bebas dalam menerbitkan keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan tersebut. Akibat hukum pasca pemberlakuan insentif adalah pemerintah akan membayar pajak. Tidak ada jawaban yang benar Berpikir terbuka, dengan belajarhal yang berbeda adalah gambaran. Ketiga, 7 Julista Mustama, “Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan”, diakses pada 11 Mei 2017. Prajudi Atmosudirjo5 yang mendefinisikansignifikan dibidang administrasi pemerintahan dan penyelesaian sengketaadministrasi,pascahadirnyaUndang-UndangCiptaKerja. 2/Desember 2016 Eka Budianta: Penggunaan Diskresi… 1769 namun penggunaan diskresi itu bukan tanpa batas. Rumusan konsep Diskresi dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Menurut Saut P. Administrasi Publik Administrasi Negara menurut T. dengan etika. dalam Ridwan, Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah, (Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Press,. Rohr (1989: 60 dalam Keban 2008: 166) menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik. Oleh: Zulfa ‘Azzah Fadhlika, S. Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Istilah diskresi dapat kita temukan dalam UU No. 12. 12. Menurut Marcus Lukman sebagaimana dikutip oleh Saut P Panjaitan (S. Keyword: Government Officer, Discretion, Public Finance Abstrak Dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state) pemerintah diberikan kebebasan bertindak (diskresi) dalam penyelenggaraan pemerintahan demi kepentingan rakyat. Urgensi Perluasan Pengaturan Diskresi dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Dalam melaksanakan tugasnya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, administrasi negara dalam hal ini pemerintah memerlukan adanya perlindungan serta kepastian hukum mengingat setiap tindakanDeskripsi. Untuk itu menarik untuk ditelusuri lebih kompreshensif mengenai tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab pribadi dalam penggunaan diskresi. setiap mereka atau administrasi Negara dalam dua era tersebut adalah bahwa segala kebijaksanaan tersebut telah berdasarkan hukum, namun jika kita hubungkan dalam kenyataannya maka sangatlah jauh dari. com ABSTRAK Informasi harus utuh dan benar 12. yang menggunakan diskresi dalam mengambil keputusan wajib mempertimbangkan tujuan diskresi, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar diskresi dan asas-asas. Eksistensi Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Dalam Perluasan Kompetensi Mengadili PTUN. 15. (2) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada Atasan Pejabat. 26-29 Undang-Undang No. Latar Belakang. Rechtvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Volume 1 Nomor 1 Januari-April 2012. Kebebasan dalam konteks diskresi bukanlah kebebasan yang dilakukan secara semerta-merta namun lebih kepada kebebasan yang terstruktur dan berdasar pada peraturan perundang. XI. Benny Irawan, Diskresi sebagai Tindak Pidana Korupsi: Kajian Kriminologi dan Hukum terhadap Fenomena Pejabat Otoritas, Jurnal Mimbar Vol. E. Konsep Diskresi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam. Oleh Presiden dalam menjalankan administrasi Pemerintahan yaitu : Penggunaan Diskresi harus didasarkan , adanya kekosongan hukum,. Gadjah Mada University Press, 2011. a. Etika berasal dari politik dan setiap kebijakan berasal dari politik juga. Dikresi diberikan kepada pemerintah untuk mengatasi persoalan dalam penyelenggaraan yang pemerintah buat. ^Kajian Diskresi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan”, (Jakarta: Pusat Kajian Sistem dan Hukum Administrasi Negara – LAN 2016), Hlm. Si. ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Oleh : Hanifah Syafira br Sinaga (07011281823106) October 2019;. Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) diskresi diartikan sebagai kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi. Baca Juga: TERJAWAB! Sebagai ASN Membiasakan Belajarlah Hal-Hal yang. Setelah sekian lama diperdebatkan batas-batasnya, Pemerintah dan DPR akhirnya menyetujui bersama masalah diskresi diatur. , hlm. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi publik (Rohr, 1989 dan Keban 2000), maksud dari diskresi adalah. 1, 2010, Hlm. Keputusan yang disepakati bersama antara pejabat ataupun pemberi layanan dengan masyarakat c. Diskresi diatur dalam satu bab khusus berisi 11 pasal (Pasal 22-32). Menurut Kamus Hukum, Diskresi berarti kebebasan mengambil keputusan dalam setiap situasi yang dihadapi menurut pendapatnya sendiri. Vol. Administrasi Negara, mengingat diskresi merupakan pengejawantahan dari konsep walfare state, yang selalu bersentuhan dengan Hukum. Download PDF. 13. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi. 12. Rohr (dalam Keban, 2008:166) menyatakan bahwa diskresi administrasi merupakan starting point bagi masalah moral atau etika dalam administrasi publik. yang kemudian dalam hukum administrasi dikenal dengan konsep Diskresi atau pouvoir descretionnaire (Perancis). Kedua, lingkungan hidupdansumberdayaalam. Fungsi diskresi menurut Marcus Lukman (Ridwan, 2006: 177), merupakan:. menjadi diskresi dalam paradigma postpositivisme yang menekankan pada diskresi yang terbatas dan terikat. Isu etika menjadi sangat vital dalam administrasi publik utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan sebagai inti dari administrasi publik. 30 TAHUN 20141 Oleh : Bherly Adhitya Rorong2 ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai payung bagi hukum administrasi negara di Indonesia juga tidak mengatur peraturan kebijakan. Arfan Faiz Muhlizi, Reformulasi Diskresi dalam Penataan Hukum Administrasi, Jurnal. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU No. Rambu-rambu dalam penggunaan diskresi dan pembuatan kebijakan pemerintah berdasarkan hukum administrasi negara adalah asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB),. Dalam hukum administrasi negara disebut dengan “pouvoir discrectionnaire” atau “freies ermessen” atau asas “diskresi”. Prosedurnya tidak dapat diselesaikan menurut administrasi yang normal, atau jika diselesaikan menurut prosedur administrasi yang normal justru kurang berdaya guna dan berhasil guna. 14 Rumusan pokok pasal tersebut memberi batasan terhadap diskresi dengan menyebutkan bahwa Pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi dalam mengambil keputusan wajib mempertimbangkan tujuan. Administratief/Tata Usaha, Administrasi: Dalam bahasa Latin disebut “administrare”, “to manage” dalam bahasa Inggris. 4 Dalam penjelasan Philipus M. Memberikan kepastian hukum terhadap masalah yang ada. Meski diskresi telah diatur begitu rinci dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan, namun dipandang masih perlu adanya jaminan kepastian hukum bagi aparatur pemerintahan ketika melakukan diskresi. Kebebasan Pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri c. 13. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang5. Falsafah ini ternyata justeru menimbulkan pen-deritaan bagi. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari. Di Indonesia diskresi diatur dalam Pasal 1 ayat 9 Undang-undang no. 30 Tahun 2014 sebagai berikut: 1. 2 Desember (2011). M. Hadjon,[et. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan. PLN) Dahlan Iskan, sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi Pembangunan 21 Gardu Induk Jawa Bali dan Nusa Tenggara pada 2013, kejaksaan mengurus kasus ini sejak Juni 2014 setelsh menerima laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) terhadap proyek senilai Rp. Wijaya, Ika Hadi, Istislam, dan Moh. Mengisi kekosongan hukum Memberikan kepastian hukum Mengisi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. 2. , Amalia D. Kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri b. hukum administrasi dalam aspek pertanggungjawaban pejabat pemerintahan dalam tindakan diskresi pascaberlakunya Undang-undang No.